Pengertian Najis, Jenis, dan Cara Menyucikannya
Pengertian Najis, Jenis, dan Cara Menyucikannya – Dalam kajian fiqih agama islam mengajarkan bahwa bagi setiap muslim hendaknya selalu menjaga kesucian badannya. Terutama ketika seorang muslim tersebut sedang menjalankan ibadah. Bersuci menjadi wajib hukumnya ketika dalam ibadah seperti shalat mewajibkan bagi setiap muslim untuk terlebih dahulu bersuci sebelum melakukan shalat. Bersuci bertujuan untuk menghilangkan hadast dan najis dalam diri kita. Terdapat beberapa jenis najis jika disarkan dari intensitasnya yang terdiri dari Najis Mukhaffafah yang berarti najis ringan, Najis Mutawassithah yang berarti najis sedang, dan najis Mughallazhah yang berarti najis berat. Berikut penjelasannya :
Dalam kajian najis Muthawasitah, golongan najis ini masih dibagi lagi ke dalam dua jenis najis. Dua najis tersebut adalah Najis ‘Aniyah dan Najis Hukmiyah. Najis ‘Aniyah adalah jenis najis sedang yang bersifat konkret yang dapat dilihat dengan jelas bentuknya secara kasat mata, dapat dirasakan bau / aromanya, dan juga sangat jelas rasanya. Sedangkan najis Hukmiyah adalah kebalikan dari najis sedang ‘Aniyah yakni jenis najis sedang yang bersifat abstrak / tidak nampak secara kasat mata, rasanya juga samar-samar, dan aromanya timbul tenggelam. Contoh dari najis sedang ‘Aniyah adalah bekas air seni yang telah mengering dan bekas minuman keras yang mengering.
Untuk mensucikan najis sedang ‘aniyah adalah dengan cara dibasuh dengan air bersih sebanyak 1 sampai dengan 3 kali sampai benar-benar hilang bentuk, rasa, dan juga aromanya. Sedangkan untuk najis sedang hukmiyah bisa disucikan dengan cara menyiram bekas kencing atau minuman keras dengan air bersih.
Selain dari ketiga jenis najis tersebut yang digolongkan berdasarkan tingkatannya, ada pula jenis najis yang tidak ada kewajiban dalam mensucikannya. Najis tersebut yang disebut dengan najis Ma’fu. Najis Ma’fu adalah najis yang sangat sulit dalam mensucikannya dikarenakan sulit membedakan bagian yang terkena ataupun tak terkena najis.Contoh dari najis ini adalah percikan darah, air kotor, debu, nanah, dna semacamnya.
Sumber :
http://www.organisasi.org/1970/01/jenis-macam-macam-najis-mukhaffafah-mutawassithah-dan-mughallazhah.html?m=1
1. Najis Mukhaffafah (najis ringan)
Najis mukhaffafah adalah najis dengan intensitas ringan. Contoh yang termasuk ke dalam jenis najis mukhaffafah atau najis ringan adalah air seni / kencing dari bayi laki-laki yang belum pernah meminum atau memakan makanan atau minuman apapun selain dari air susu ibu (ASI) dan belum mencapai umur 2 tahun. Cara mensucikan atau menghilangkan sifat najis dari najis mukhaffafah adalah dengan cara memercikkan air bersih pada bagian yang terkena najis.2. Najis Muthawassithah (Najis Sedang)
Najis Muthawassitoh adalah golongan najis dengan intensitas sedang. Najis dalam tingkatan ini dapat berupa sesuatu yang berasal / keluar dari dhubur (anus) / kubul hewan dan juga manusia misalnya kotoran dan air seni (kencing). Sesuatu yang lain yang juga termasuk ke dalam najis ini adalah segala jenis bangkai hewan (terkecuali bangkai manusia, ikan, dan juga belalang), air susu dari hewan yang diharamkan bagi kita untuk mengkonsumsinya (seperti air susu anjing dan lainnya), khamar, dan lain sebagainya.Dalam kajian najis Muthawasitah, golongan najis ini masih dibagi lagi ke dalam dua jenis najis. Dua najis tersebut adalah Najis ‘Aniyah dan Najis Hukmiyah. Najis ‘Aniyah adalah jenis najis sedang yang bersifat konkret yang dapat dilihat dengan jelas bentuknya secara kasat mata, dapat dirasakan bau / aromanya, dan juga sangat jelas rasanya. Sedangkan najis Hukmiyah adalah kebalikan dari najis sedang ‘Aniyah yakni jenis najis sedang yang bersifat abstrak / tidak nampak secara kasat mata, rasanya juga samar-samar, dan aromanya timbul tenggelam. Contoh dari najis sedang ‘Aniyah adalah bekas air seni yang telah mengering dan bekas minuman keras yang mengering.
Untuk mensucikan najis sedang ‘aniyah adalah dengan cara dibasuh dengan air bersih sebanyak 1 sampai dengan 3 kali sampai benar-benar hilang bentuk, rasa, dan juga aromanya. Sedangkan untuk najis sedang hukmiyah bisa disucikan dengan cara menyiram bekas kencing atau minuman keras dengan air bersih.
3. Najis Mughallazah (Najis Berat)
Najis Mugholazoh adalah jenis najis yang tergolong najis berat. Contoh dari najis Mughallazah ini adalah air liur dari anjing dan air liur babi. Cara mensucikan jenis najis ini adalah dengan cara membasuh bagian yang terkena najis dengan air bersih sebanyak 7 kali dan salah satu nya menggunakan tanah.Selain dari ketiga jenis najis tersebut yang digolongkan berdasarkan tingkatannya, ada pula jenis najis yang tidak ada kewajiban dalam mensucikannya. Najis tersebut yang disebut dengan najis Ma’fu. Najis Ma’fu adalah najis yang sangat sulit dalam mensucikannya dikarenakan sulit membedakan bagian yang terkena ataupun tak terkena najis.Contoh dari najis ini adalah percikan darah, air kotor, debu, nanah, dna semacamnya.
Sumber :
http://www.organisasi.org/1970/01/jenis-macam-macam-najis-mukhaffafah-mutawassithah-dan-mughallazhah.html?m=1
0 Response to "Pengertian Najis, Jenis, dan Cara Menyucikannya"
Post a Comment