Zakat Fitrah (Definisi, Syarat, dan Tata Cara Pembayarannya)
Zakat Fitrah (Definisi, Syarat, dan Tata cara Pembayarannya) – Zakat Fitrah merupakan salah satu dari rukun islam yang secara hukum wajib untuk dilaksanakan oleh setiap muslim. Zakat fitrah dilakukan di awal bulan ramadhan (bulan puasa) sampai pada penghujung ramadhan. Zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok yang biasa dimakan sehari-hari semisal beras, kurma, gandum, sagu, jagung, dan lain-lain. Jumlah makanan pokok yang harus dibayarkan tiap jiwa sebanyak 3,2 liter atau 2,5 kg. Zakat fitrah bertujuan untuk menyucikan jiwa.
Perhatikan firman Allah berikut dalam surat Al Baqarah ayat 43 yang artinya :
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang ruku.” (Q.S. Al Baqarah : 43).
Rasulullah Muhammad SAW bersabda dari hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra. Yang artinya :
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat firtah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan untuk orang-orang miskin.”
Rukun-Rukun Zakat Fitrah (Tata Cara Pelaksanan):
Perhatikan firman Allah berikut dalam surat Al Baqarah ayat 43 yang artinya :
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang ruku.” (Q.S. Al Baqarah : 43).
Rasulullah Muhammad SAW bersabda dari hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra. Yang artinya :
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat firtah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan untuk orang-orang miskin.”
a. Syarat Zakat Fitrah
Berikut beberapa syarat wajib pembayar zakat (muzakki) diantaranya ialah :- Beragama Islam
- Waktu pelaksanaan zakat dilakukan selama bulan ramadhan sampai akhir bulan ramadhan.
- Mampu secara keterbutuhan pangan
Rukun-Rukun Zakat Fitrah (Tata Cara Pelaksanan):
- Niat dengan ikhlas karena Allah hendak berzakat fitrah
- adanya muzakki (orang yang berzakat)
- adanya mustahik (orang yang berhak menerima zakat)
- adanya makanan pokok yang akan dizakatkan
- tata cara sesuai dengan yang telah disyariatkan
b. Waktu Pelaksanaan Pembayaran Zakat Fitrah
Mengenai waktu pelaksanaan pembayaran zakat fitrah terdapat beberapa segmentasi sebagai berikut :
- Secara hukum syariat dikatakan wajib jika waktu pembayaran zakat dilakukan selama bulan ramadhan mulai dari awal hingga mendekati akhir bulan.
- Secara hukum syariat yang disunnahkan jika dibayarkan setelah shala subuh di hari raya idul Fitri.
- Pembayaran zakat akan menjadi makruh jika dilakukan setelah shalat Ied namun beum sampai pada terbenamnya matahari pada tanggal 1 syawal tersebut.
- Diharamkan membayar zakat setelah matahari terbenam di hari raya idul fitri.
c. Beberapa Hal yang Perlu Diperhatikan Dalam Pelaksanaan Zakat Fitrah
- Seeorang yang memiliki kewajiban membayar zakat bisa juga membayarkan zakat orang-orang yang masih menjadi tanggungannya. Misalnya saja dalam keluarga, sang ayah membayarkan zakat dari istri dan juga anak-anaknya.
- Bayi yang lahir meskipun ia lahir di akhir ramadhan namun belum memasuki bulan syawal, maka bayi tersebut sudah wajib dibayarkan zakatnya bisa oleh orang tuanya atau keluarganya.
- waktu dibayarkannya zakat fitrah adalah malam hari dibulan Ramadhan hingga subuh hari menjelang pelaksanaan shalat idul fitri di tanggal 1 syawal.
- Zakat fitrah dibayarkan berupa makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat setempat.
d. Besaran Pembayaran Zakat Fitrah
Barang yang dizakatkan adalah makanan pokok yang biasa dikonsumsi setiap hari semisal beras, jagung, singkong, dan lain-lain. Besaran makanan pokok yang dizakatkan sebesar 3,2 liter atau 2,5 kg beras. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa zakat merupakan salah satu dari rukun islam yang harus ditaati. Jika zakaat tak dibayarkan maka akan dipertanyakan keislaman seseroang tersebut. Sama halnya dengan rukun islam lainnya seperti shalat, puasa, dan lainnya, zakat adalah hal yang esensial dalam berislam. Jika tidak membayar zakat, tentu orang tersebut akan berdosa. Dahulu pada masa Rasulullah SAW sampai pada kepemimpinan Khulafaur Rasyidin serta kepemimpinan dinasti sesudahnya, siapapun orangnya yang enggan membayar zakat maka akan diperangi.
0 Response to "Zakat Fitrah (Definisi, Syarat, dan Tata Cara Pembayarannya)"
Post a Comment