Pengertian Zakat Fitrah dan Zakat Mal Beserta Penjelasannya
Pengertian Zakat Fitrah dan Zakat Mal Beserta Penjelasannya – Zakat adalah sebagian harta benda yang wajib dikeluarkan terhadap orang-orang yang berhak atau membutuhkannya atas dasar syarat dan ketentuan yang ada dalam syariat agama islam. Zakat jika ditinjau secara harfiah berarti menyucikan diri atau membersihkan diri. Menurut jenisnya, Zakat dibedakan menjadi dua yakni zakat fitrah dan zakat mal.
Hukum mengeluarkan zakat fitrah ialah wajib ain. Artinya zakat fitrah wajib dilaksanakan bagi setiap muslim baik laki laki dan perempuan. Hal-hal yang menjadi wajib, makruh, sunnah, atau bahkan menjadi haram dikala prosesi pembayaran zakat fitrah.
1. Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan zakat berupa makanan pokok yang dimakan sehari-hari yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim laki-laki maupun perempuan. Tujuan berzakat adalah untuk menyucikan jiwa pribadi setiap muslim setelah melaksanakan ibadah puasa ramadhan. Zakat fitrah dapat berupa makanan pokok semisal beras, gandum, kurma, dan lainnya dan memiliki ketentuan seberat 2,5 kg (beras).Hukum mengeluarkan zakat fitrah ialah wajib ain. Artinya zakat fitrah wajib dilaksanakan bagi setiap muslim baik laki laki dan perempuan. Hal-hal yang menjadi wajib, makruh, sunnah, atau bahkan menjadi haram dikala prosesi pembayaran zakat fitrah.
- waktu pelaksanaan zakat fitrah yakni dalam bulan Ramasdah sampai pada akhir bulan Ramadhan.
- waktu pelaksanaan zakat yang wajib yakni mulai dari terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan.
- Waktu pelaksanaan yang menjadi sunnah yakni ketika dibayarkan usai shalat shubuh, sebelum berangkat menuju shalat Ied.
- Waktu pelaksanaan yang menjadi makruh, yakni ketika membayar zakat fitrah seusai shalat ied berlangsung, akan tetapi pembayaran zakat dilakukan sebelum terbenamnya matahari.
- Waktu pelaksanaan zakat menjadi haram, yakni ketika pembayaran zakat dilakukan setelah terbenamnya matahari dihari raya idul fitri.
1.a. Syarat Wajib Zakat Fitrah.
Dalam pembayaran zakat fitrah, terdapat beberapa syarat wajib dalam mengeluarjannya. Syarat wajib tersebut berupa :- Islam. Jika orang tersebut bukan seorang muslim, maka tak ada kewajiban baginya untuk membayar zakat.
- pembayaran zakat dilakukan seusai terbenamnya matahari diakhir bulan Ramadhan
- Memiliki kemampuan dalam hal finansial dan kelebihan harta untuk keterbutuhan makan seharihari terhadap diri sendiri maupun keluarga.
2.a Rukun Zakat Fitrah
Dalam pelaksanaan zakat fitrah, terdapat beberapa rukun pelaksanaan yang harus dipenuhi diantaranya :
a. Niat
b. adanya Orang yang akan melaksanakan zakat (muzakki)
c. adanya Orang-Orang yang akan menerima atau berhak menerima zakat (mustahik)
d. terdapat bahan makanan pokok yang akan dizakatkan.
2. Zakat Mal
Zakat Mal adalah sebagian harga yang harus dikeluarkan oleh muslim yang memiliki kemampuan finasial diatas rata-rata. Berzakat khususnya zakat mal adalah wajib dilakukan bagi setiap muslim secara hukum syariatnya dengan memenuhi beberapa ketentuan diantaranya yakni beragama islam, merdeka, memenuhi kriteria nisab (batas minimal pendapatan setiap tahunnya), dan telah cukup waktunya (haul).
Rukun Zakat Mal terdiri atas Niat melakukan zakat, adanya orang yang akan berzakat (muzakki), adanya orang yang akan menerima zakat (mustahiq), dan harta yang akan dizakatkan. Mengenai waktu pengeluaran zakat dilakukan satu tahun sekali berdasarkan ketentuan nisabnya.
3. Mustahiq
Mustahiq adalah segolongan orang yang berhak menerima zakat. Mustahiq dapat dibedakan ke dalam beberapa golongan diantaranya ialah :
1. Fakir, ialah golongan orang yang tidak memiliki harta dan juga upaya untuk pemenuhan hidupnya (tak mampu lagi bekerja).
2. Miskin, adalah segolongan orang yang masih bisa mengupayakan untuk memenuhi kebutuhan hidup namun tak mampu mencukupi kehidupannya dan hidup serba kekurangan.
3. Amil, adalah segolongan orang yang bertugas untuk mengumpulkan serta menyalurkan zakat.
4. Muallaf, adalah segolongan orang yang baru saja menerima islam sebagai agama barunya (baru masuk islam).
5. Hamba sahaya, adalah budak dan pembantu.
6. Gharim, adalah orang yang memiliki hutang dan tak mempunyai kemampuan untuk membayarnya.
7. Sabilillah, orang-orang yang berjuang di jalan Allah.
8. Musaffir, adalah orang-oramg yang sedang menempuh perjalanan dan mengalami kesulitan.
Sumber :
0 Response to "Pengertian Zakat Fitrah dan Zakat Mal Beserta Penjelasannya"
Post a Comment